Pemerintah Indonesia mulai mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan pada 2025. Dengan ini, pembagian kelas 1, 2, dan 3 dihapus. Sistem baru yang akan diterapkan dikenal dengan nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih merata kepada seluruh peserta BPJS tanpa diskriminasi berdasarkan kelas. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sistem pembayaran iuran berdasarkan penghasilan. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang perubahan yang akan terjadi.
Latar Belakang Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Mengatasi Ketimpangan dalam Pelayanan Kesehatan
Sebelumnya, sistem kelas di BPJS Kesehatan dianggap menciptakan ketimpangan layanan di rumah sakit. Pasien yang membayar lebih untuk kelas 1 biasanya mendapat fasilitas lebih baik dibandingkan dengan pasien kelas 3. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menghapus pembagian kelas dan menggantinya dengan standar layanan yang lebih adil.
Tujuan Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas dan pelayanan berdasarkan kelas. Semua peserta akan mendapatkan akses yang setara terhadap kualitas perawatan.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Pengertian KRIS
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem layanan baru yang mengatur standar fasilitas rawat inap di rumah sakit. Dalam sistem ini, tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat fasilitas rawat inap yang sesuai dengan standar minimal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar ini.
Standar Fasilitas KRIS
KRIS memiliki sejumlah kriteria fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, antara lain:
- Ruangan tidak terlalu padat (maksimal 4 pasien per ruangan)
- Kamar mandi dalam ruangan yang layak
- Suhu ruangan yang nyaman dan ventilasi yang baik
- Pencahayaan yang cukup
- Keamanan dan kenyamanan pasien
Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas perawatan untuk semua peserta BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.
Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Baru
Iuran Berdasarkan Penghasilan, Bukan Kelas
Perubahan sistem kelas juga diikuti oleh perubahan sistem pembayaran iuran. Iuran BPJS Kesehatan kini akan dihitung berdasarkan penghasilan peserta, bukan berdasarkan kelas yang dipilih. Ini berarti peserta dengan penghasilan lebih tinggi akan membayar lebih besar. Sebaliknya, mereka yang memiliki penghasilan rendah tetap mendapatkan subsidi agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Simulasi Iuran Baru
Berikut adalah gambaran umum skema iuran berdasarkan penghasilan yang baru:
- Penghasilan kurang dari Rp2 juta: sekitar Rp35.000 per bulan
- Penghasilan antara Rp2 juta–Rp5 juta: sekitar Rp75.000 per bulan
- Penghasilan di atas Rp5 juta: sekitar Rp100.000 per bulan
Skema iuran ini lebih adil karena disesuaikan dengan kemampuan peserta.
Dampak Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Keadilan Akses Layanan Kesehatan
Dengan adanya sistem KRIS, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dari semua golongan dapat merasakan akses yang sama terhadap kualitas perawatan rumah sakit. Tidak ada lagi perbedaan fasilitas antara peserta yang membayar lebih dan yang membayar lebih sedikit. Semua orang, tanpa memandang kelas, berhak mendapatkan perawatan yang layak.
Tantangan Bagi Rumah Sakit
Namun, penerapan sistem KRIS juga membawa tantangan bagi rumah sakit. Beberapa rumah sakit mungkin belum siap dengan fasilitas yang memenuhi standar KRIS. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan sudah menyiapkan anggaran untuk membantu rumah sakit melakukan renovasi dan penyesuaian fasilitas.
Proses Sosialisasi dan Persiapan Masyarakat
Sosialisasi oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, telah mulai melakukan sosialisasi untuk menginformasikan perubahan ini kepada masyarakat. Berbagai media, seperti televisi, media sosial, dan kunjungan ke puskesmas, digunakan untuk mengedukasi masyarakat. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan masyarakat paham mengenai perubahan yang akan datang dan bagaimana sistem baru ini akan memengaruhi layanan kesehatan mereka.
Verifikasi Penghasilan dan Penyesuaian Data
Dengan adanya perubahan sistem pembayaran iuran yang berdasarkan penghasilan, peserta BPJS diharuskan untuk memverifikasi data penghasilan mereka. Pemerintah akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan data yang digunakan akurat. Hal ini akan memastikan bahwa iuran yang dibayar peserta sesuai dengan penghasilannya.
Respon Masyarakat terhadap Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Respon Positif dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sistem KRIS mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka merasa bahwa dengan sistem ini, mereka tidak akan lagi diperlakukan berbeda dalam hal kualitas pelayanan kesehatan. Mereka juga merasa lebih mudah untuk membayar iuran karena dihitung berdasarkan penghasilan mereka.
Kekhawatiran dari Peserta Kelas 1
Sebagian peserta yang sebelumnya tergolong dalam kelas 1 mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kualitas fasilitas rawat inap yang akan mereka terima setelah perubahan sistem. Mereka khawatir fasilitas yang sebelumnya lebih nyaman akan menjadi lebih sederhana. Namun, pemerintah menjamin bahwa standar pelayanan KRIS akan tetap memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta.
Kesimpulan
Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah penting menuju pelayanan kesehatan yang lebih adil. Dengan standar fasilitas yang lebih merata dan sistem pembayaran berbasis penghasilan, diharapkan kualitas pelayanan dapat terjaga tanpa memandang status sosial peserta. Pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami sistem baru ini. Meskipun ada tantangan dalam transisi, perubahan ini diyakini dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.